Hukum Mencintai Saudara Sesama Muslim
Dalam hadis riwayat Syaikhoni yakni hadis yang diriwayatkan Bukhori dan Muslim dijelaskan:
عَنْ النَّبِي قَالَ : لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
Yang artinya: tidak sempurna iman sesorang sehingga ia mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri.
Hadis ini menerangkan bahwa kita sesama muslim haruslah saling menghormati dan menghargai sesame saudara seiman dan seislam. Ukuran seseorang berlaku atau berbuat kepada orang lain ialah diukur dari dirinya sendiri. Jika ia suka untuk dikasihi maka seyogyanya ia juga harus mengasihi orang lain. Jika ia tidak ingin di cela maka begitu pula kepada orang lain, ia tidak boleh mencela. Dari hal tersebut di harapkan terciptanya saling toleransi dan menghargai sesame agama bahkan secara lebih luas adalah dalam kawasan antar umat beragama.
Selain hal tersebut diatas, seorang yang beragama seharusnya dapat menjaga hak dan kewajiban antar sesame manusia. Hal itu telah dicontohkan oleh Rosul ketika, seperti contoh menjenguk tetangganya yang sedang sakit. Sedang orang tersebut adalah orang kafir namun Rosul tidak membedakannya. Hal ini sebagai suri tauladan bagi kita untuk saling peduli sesame tetangga.
Lebih jauh, Kyai Muchlas menjelaskan ada 6 hak kita kepada sesama umat beragama, yaitu:
1. Mengucapkan salam bila bertemu.
2. Segera memenuhi panggilan bila dipanggil.
3. Memberi nasihat bila dimintai nasihat.
4. Mendoakan ketika bersin yang diiringi dengan ucapan hamdalah.
5. Menjenguk ketika sakit.
6. Mengiringi jenazah hingga pemakaman.
Kunci dari hadis ini adalah kita dilatih dan dianjurkan oleh Rosullullah untuk memiliki kepekaan terhadap sesama.
Kontributor : Tim Elhida Press
Penulis : Yazid Bustomi
Di intisarikan dari Pengajian KH. Muchlas Ismail
Hari Selasa Tanggal 12 November 2019
Tidak ada komentar:
Posting Komentar